Mengenal Ekonomi Syariah dan Pengelolaan Keuangan Haji

Purwokerto (13/4), Indonesia merupakan Negara dengan Penduduk Muslim terbesar di dunia, setiap tahun Indonesia mengirimkan calon Jamaah Haji lebih dari dua ratus ribu Calon Jamaah setiap tahunya, namun tidak semua umat Islam di Indonesia dapat menjalankan Ibadah Haji, selain kuota Haji yang saat ini masih terbatas biaya Haji juga termasuk tidak terjangkau bagi umat Islam di Indonesia.

Pengelolaan Keuangan Haji menjadi Isu menarik di kalangan akademis karena melakukan Ibadah Haji selain harus dikelola dengan baik secara keuangan namun juga harus Syariah. Jurusan Ilmu Ekonomi belum lama ini mengadakan Seminar Tentang Ekonomi Syariah dan Pengelolaan Keuangaan Haji. Kegiatan ini berlangsung hari Sabtu tanggal 13 April 2019 kemarin.

Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Gedung Roedhiro Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman, dibuka dan disambut oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Adi Indrayanto, S.E., M.Sc. Dalam sambutanya beliau mengucapakan terima kasih kepada para pembicara dan peserta yang hadir dalam seminar kali ini, beliau juga berpesan bahwa kegiatan ini sangat baik bagi dunia akademis karena dapat memberikan ilmu yang bermanfaat dari narasumber yang kompeten pada bidangnya.

Seminar Mengenal Ekonomi Syariah dan Pengelolaan Keuangan Haji menghadirkan narasumber dari BPKIH (Badan Pengelolaan Haji Indonesia) Dr. Anggito Abimanyu dan H. Achmad Mustakim, S.P., M.M dari DPR RI. Sebagai pemateri pertama Dr. Anggito Abimanyu mengenalkan tentang Perkembangan Keuangan Syariah di Indonesia, Regulasi mengenai Ekonomi dan Keuangan Syariah ,Kontribusi pada keuangan Syariah di Indonesia serta bagaimana Tantangan Keuangan Haji Bagi Pengembang Keuangan Syariah.

H. Achmad Mustakim, S.P., M.M memberikan materi tentang BPKH sebagai Wujud Amanat Undang-undang dalam penyelenggarakan Perspektif Penyelenggaraan Haji Indonesia, pengeloaan keuangan haji yang syariah serta mengoptimalkan perhitungan dana pengelolaan Haji sesuai dengan PMA.

Dari kegiatan ini dapat dipetik kesimpulan bahwa pengelolaan dana Haji dapat dikelola dengan Baik dengan adanya BPKH, dapat menunjukan pengelolaan keuangan Haji menjadi lebih bermanfaat bagi calon Jamaah Haji di Indonesia. Diharapkan tabungan Haji di Indonesia mampu menyaingi negara muslim lain dalam pengelolaan keuangan Haji.

X