Seminar Online ini diselenggarakan oleh Laboratorium Perkantoran FEB Unsoed pada Selasa, 25 Agustus 2020. Acara dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB melalui Zoom dan live streaming Youtube. Seminar kali ini mengangkat tema “Sharing Session Tentang Pelaksanaan Tugas OJK dan Hubungan Kepada Masyarakat”. Acara ini dimoderatori oleh Riezky Nur Fazriecha dan dimulai dengan sambutan dari Koordinator Program Studi Diploma III Administrasi Perkantoran oleh Dr. Arintoko, S.E., M.Si.. Acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua Laboratorium Perkantoran yakni Lina Rifda Naufalin, S.Pd., M.Pd., Wakil Dekan Bidang Umum dan BMN Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed, Christina Tri Setyorini, M.Si.,Ak.,Ph.D., dan beberapa dosen FEB Unsoed lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Umum dan BMN Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyampaikan bahwa pemilihan tema dalam seminar online kali ini sangat sesuai karena dapat mengedukasi mahasiswa dan peserta seminar lainnya lebih mendalam mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin memahami peran OJK sebagai lembaga negara yang mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sektor keuangan dimana sektor keuangan tersebut sangatlah luas cakupannya seperti yang ada disekitar kita yakni perbankan, dana pensiun, asuransi, pembiayaan, dan lain sebagainya. Pada saat ini, istilah pembiayaan sangatlah populer di kalangan masyarakat atau yang sering kita dengar pula dengan istilah lain yaitu “Fintech” atau Financial Technology. Fintech ini merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi masyarakat yang dapat dilakukan secara online dan dapat diakses melalui internet/website dan dengan munculnya sumber pembiayaan online ini tak luput dari permasalahan-permasalahan dari kemunculannya itu.
Pemateri pada acara kali ini yaitu Suwariyanti yang saat ini menjabat sebagai Staff Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Purwokerto. Materi yang pertama disampaikan ialah mengenai pengenalan OJK itu sendiri. OJK adalah lembaga yang independen dimana OJK itu sendiri mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK ini terbentuk berdasarkan amanat UU RI No. 23 Tahun 1999 Pasal 34, dimana OJK ini dibentuk untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada di sektor keuangan dan mengawasi seluruh perkembangan sistem keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, OJK bekerjasama dengan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Hasil pekerjaan OJK akan dipertanggungjawabkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sektor Jasa Keuangan yang diatur dan diawasi oleh OJK antara lain ialah Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKBN). Sektor jasa keuangan Perbankan meliputi Bank Umum, BPR, dan Bank Syariah. Sedangkan, sektor jasa keuangan IKBN meliputi Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Dana Pensiun, Pegadaian, BPJS, dan LKM.
Selain sebagai lembaga negara yang mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan, OJK juga melakukan kegiatan komunikasi kepada masyarakat untuk menunjang dan mempertajam sisi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan yang diawasinya itu. Ada beberapa cakupan kegiatan hubungan masyarakat atau komunikasi OJK kepada masyarakat yakni (1) Diseminasi dan sosialisasi kebijakan, program, atau kegiatan OJK; (2) Pelayanan informasi publik; (3) Penjelasan/klarifikasi atas persoalan atau isu yang sedang beredar seputar dunia keuangan; dan (4) Mediasi dan relasi hubungan kelembagaan baik dengan pemerintah daerah maupun dengan masyarakat umum. Hubungan kelembagaan yang sampai saat ini sudah terbentuk itu ada 3 macam yaitu Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Forum Komunikasi Jasa Keuangan (FKJK), dan SATGAS Waspada Investasi.
Bentuk-bentuk kegiatan kehumasan OJK kepada masyarakat antara lain ialah :
- Jumpa/siaran pers dan wawancara
- Pemberian sosialisasi/edukasi
- Pengumuman
- Iklan layanan masyarakat
- Media sosial
- Pelayanan informasi
- Penulisan opini pribadi di media masa dan media sosial
Tips mengelola keuangan di masa pandemi dan di era new normal ini yaitu :
- Tentukan tujuan keuangan, misalnya : menabung, membuka usaha, beternak, ibadah, dll.
- Aplikasikan resep keuangan (1234) yaitu 10% dari penghasilan yang kita miliki untuk biaya sosial, 20% dari penghasilan yang kita miliki untuk tabungan, investasi, dan proteksi, 30% dari penghasilan yang kita miliki untuk cicilan hutang, dan 40% dari penghasilan yang kita miliki untuk keperluan rumah tangga.
- Pahami kondisi kita saat ini, bagaimana kondisi ekonomi dan keuangan kita apakah masih tetap stabil di masa pandemi ini atau bahkan menurun.
- Rapikan keuangan lagi, maksudnya disini ialah memangkas pengeluaran-pengeluaran yang memang tidak diperlukan.
- Kelola hutang, jika akan berhutang/meminjam uang pertimbangkan segala aspek atau kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi nantinya dan sesuaikan pula dengan kondisi keuangan kita saat ini. Jika dirasa keuangan kita masih cukup maka tidak perlu berhutang dan jika keuangan kita memang kurang maka kelola dan alokasikan hutang tersebut untuk hal-hal yang sangat diperlukan.
- Aman bertransaksi secara online, pada saat pandemi ini dilarang untuk berkerumun karena sedang menerapkan physical distancing. Dengan adanya peneran physical distancing itu menimbulkan semua kegiatan dilakukan secara daring/online termasuk pula kegiatan keuangan/transaksi keuangan. Oleh karena itu, kita sebagai pengguna harus bijak dalam melakukan transaksi keuangan secara online ini agar data keuangan atau data-data pribadi kita tidak hilang/dicuri orang lain, dengan cara yakni gunakan jaringan dan koneksi yang aman dan pastikan situs/website yang kita kunjungi kredibel.
- Hindari penipuan dan investasi ilegal, di saat pandemi sangat marak sekali penipuan dan investasi-investasi ilegal di hampir semua situs/media sosial. Oleh karena itu, kita perlu mewaspadainya dengan cara tidak tergiur akan hoax/malware akan investasi yang beredar di media sosial, pastikan produk terdaftar dan diawasi oleh OJK, dan jaga keamanan data pribadi kita.
Selain pemaparan materi, diadakan juga sesi diskusi dan tanya jawab. Pada sesi ini para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan untuk mengetahui lebih dalam tentang materi yang disampaikan baik melalui kolom komentar pada live streaming youtube maupun di kolom participants yang ada di aplikasi zoom. Sebelum acara berakhir, diadakan pula sesi foto bersama yang dipandu oleh Jihan Wahyu Fatmawati. Setelah selesai acara foto bersama dilanjutkan dengan penutupan.