Shopping cart

empty-cart

Your Cart is empty

Go To Shop

Talkshow Interaktif DBHCHT Di BMS TV Dengan Narasumber dari Setda Jateng, Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY dan FEB UNSOED

author-img Editor December 3, 2024

Pada hari Senin, 25 November 2024 pukul 15.30-16.30 telah dilaksanakan talkshow interaktif di BMS TV Purwokerto yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dengan tema “Manfaat DBHCHT untuk Pembangunan Daerah”. Talkshow menghadirkan 3 narasumber yaitu Eni Lestari, ST., MT. (Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Prov. Jawa Tengah), R. Megah Andiarto (Kepala seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng & DIY), dan Istiqomah, SE, M.Sc, Ph.D. (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSOED).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah diundangkan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau yang sering disingkat DBHCHT adalah bagian dari transfer yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri, yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau tembakau untuk mendanai kebutuhan daerah. Berdasarkan PMK RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian  Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024, DBHCHT yang diterima Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1.090.027.953.000, kedua tertinggi sesudah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp2.770.507.117.000. DBHCHT disalurkan kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat, dengan alokasi sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, 40 persen bidang kesehatan dan 50 persen bidang kesejahteraan masyarakat.

DBHCHT digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri,  pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan/ atau kegiatan lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat meliputi pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, dan/atau dukungan sarana dan prasarana usaha pertanian dalam rangka mendukung peningkatan kualitas bahan baku.

Program pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat meliputi  registrasi mesin pelinting sigaret, pendataan industri hasil tembakau, penyediaan/pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku tembakau dan produk hasil tembakau bagi industri kecil dan industri menengah, fasilitasi pengujian tar dan nikotin bagi industri kecil dan industri menengah, pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan industri hasil tembakau menengah, pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau/sentra industri hasil tembakau dalam rangka aglomerasi pabrik hasil tembakau,  dan/ atau penyediaan/pemeliharaan infrastruktur konektivitas yang mendukung industri hasil tembakau. Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi kegiatan pengawasan kepemilikan mesin pelinting sigaret.

Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat meliputi pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja. Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat diberikan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok termasuk yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh. Kegiatan pemberian bantuan meliputi bantuan langsung tunai, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, dan/atau pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Kegiatan peningkatan keterampilan kerja meliputi pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha berupa barang, bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman, dan/atau bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana pertanian kepada anggota masyarakat lainnya termasuk petani cengkeh dan buruh tani cengkeh.

Program sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi kegiatan penyampaian informasi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan. Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang cukai dilaksanakan dengan menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media komunikasi seperti media cetak seperti koran, majalah, brosur, poster, stiker, baliho, dan spanduk, media elektronik seperti radio, televisi, dan videotron; dan/atau c. media dalam jaringan seperti laman dan media sosial.

Program pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi : 1) pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal meliputi hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu,  tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan/atau dilekati pita cukai bekas, di peredaran atau tempat penjualan eceran, 2) operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah, 3) penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal,  4) peningkatan kapasitas pelaksana kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan/atau penyimpanan sementara barang hasil operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan meliputi kegiatan 1) pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif, maupun kuratif/rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi merokok seperti kampanye, sosialisasi, dan edukasi bahaya merokok; penerapan kawasan tanpa rokok, upaya berhenti merokok, survei konsumsi produk tembakau, dan/atau pengendalian iklan, promosi dan sponsor produk tembakau dan rokok elektronik, percepatan penurunan angka prevalensi stunting, peningkatan vaksinasi dan imunisasi, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak di bawah lima tahun, penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok, dan/atau pencegahan dan penanggulangan infeksi dan resistensi antimikroba, 2) penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan 3) penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih pada fasilitas kesehatan, 4) pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah termasuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja; 5) pelatihan tenaga kesehatan dan/ atau tenaga administratif pada fasilitas Kesehatan, dan/ atau 6) pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan peran kader.

PMK no. 72 tahun 2024 diterapkan dengan sangat ketat. Ada konsekuensi bagi daerah yang salah alokasi, yaitu harus mengganti biaya yang sudah telanjur dikeluarkan dengan sumber dana lain. Berkaitan dengan survei konsumsi  produk tembakau, evaluasi efektivitas DBHCHT dan sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, Pemerintah Daerah dapat menjalin kerjasama dengan kampus. Selama ini yang sudah dikerjasamakan adalah sosialisasi kepada mahasiswa yang akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dengan harapan akan disampaikan kepada masyarakat di desa lokasi KKN. Kerjasama tersebut sebenarnya bisa diperluas karena keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan kemasyarakatan tidak hanya dilakukan melalui KKN. Saat ini banyak organisasi kemahasiswaan yang melakukan aktivitas pengabdian kepada masyarakat di desa-desa. Upaya diversifkasi tanaman dan/atau mata pencaharian juga dapat dikerjasamakan dengan  kampus untuk menurunkan ketergantungan terhadap tanaman tembakau. Dari hasil diskusi juga muncul ide tentang pemanfaatan influencer untuk memberikan edukasi tentang bahaya merokok dan upaya penegakan hukum. Edukasi tentang bahaya rokok sangat mendesak dilakukan karena tingginya konsumsi produk tembakau di Indonesia, yang menempati posisi kedua pengeluaran makanan perkapita setelah makanan dan minuman jadi. Pemanfaatan influencer dan platform digital dirasa tepat karena tingginya ketergantungan masyarakat terhadap gadget dan media sosial. Talkshow ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang semakin baik kepada masyarakat tentang pemanfaatan DBHCHT.