Tax Center Unsoed mengadakan workshop perpajakan di Gedung Rudiro lantai 3 tentang Tarif Efektif Rata-Rata pada PPh Pasal 21 dengan tema, “Menganalisis Dampak Tarif Efektif Rata-Rata pada PPh Pasal 21 dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Bagi Pegawai Unsoed”. Narasumber pada acara ini adalah Bapak Tri Nurrona Wibowo, S.M. yang merupakan penyuluh pajak KPP Pratama Purwokerto dan Bapak Iwan Subono, S.E., M.Si. yang merupakan Kepala Bagian Keuangan Unsoed, dengan moderator Dr. Siti Maghfiroh, S.E., M.Si., Ak., CA. yang merupakan Dosen Akuntansi Unsoed sekaligus pengurus Tax Center Unsoed. Peserta yang hadir dalam acara ini adalah pegawai Unsoed yang terdiri dari tenaga pendidik dan dosen.
Dr. Uswatun Hasanah, S.E., M.Si., Ak., CA. selaku Ketua Tax Center Unsoed mengungkapkan alasan pemilihan topik workshop tentang Tarif Efektif Rata-Rata (TER) adalah karena pada Januari sampai dengan Desember perhitungan pajak penghasilan menggunakan TER, sedangkan di akhir Desember dihitung ulang menggunakan tarif PPh Pasal 21. Hasil perhitungan pajak penghasilan di akhir tahun, terdapat potensi adanya selisih atau kurang bayar. “Supaya jelas informasinya dan tersampaikan kepada pegawai di Unsoed, maka Tax Center Unsoed berusaha menjembatani pihak Keuangan Unsoed dan KPP. Pada akhir workshop ini, ternyata ada yang perlu dipelajari dan dikaji kembali, maka rencana pendampingan pelaporan pajak pegawai Unsoed yang seharusnya dilakukan setelah workshop ditunda di waktu lain”, ujar Uswatun. Uswatun lanjut menjelaskan perbedaan perhitungan pajak penghasilan menggunakan TER dan menggunakan PPh Pasal 21 ada pada tarif pajaknya. TER dasarnya adalah golongan PNS, jumlah penghasilan, dan status kawin/tidak kawin, sedangkan PPh Pasal 21 menggunakan tarif pajak berlapis.
“Harapannya, terus diadakan kegiatan pendampingan setiap tahunnya selama ada Renjani, dan berharap partisipasi dari para tenaga pendidik dan dosen Unsoed dalam kegiatan pendampingan. Namun sebenarnya, Tax Center Unsoed juga membuka layanan pendampingan untuk pihak di luar Unsoed yang membutuhkan pendampingan. Selain itu, juga ada banyak kegiatan lain dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Purwokerto, di mana para Renjani Unsoed juga berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Selain itu, juga ada kegiatan lain yang diselenggarakan secara khusus oleh Renjani Unsoed seperti Business Development Service dan lain sebagainya”, tambah Uswatun.
#unsoed1963 #merdekamajumendunia #febunsoed


