FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
- Pengajuan surat peminjaman ruang / gedung paling lambat 2(dua) hari sebelum pelaksanaan, surat peminjaman harus disertai rundown kegiatan;
2. Surat peminjaman ruangan harus ada kop HIMA atau UKM dan ditanda tangani oleh Ketua atau Dosen Pembina UKM;
3. Isi surat harus jelas mengenai jenis kegiatan (kegiatan berkaitan dengan akademik, kemahasiswaan dan kegiatan ilmiah), ruangan yang akan dipinjam, tanggal dan waktu pemakaian (awal acara sampai akhir acara);
4. Surat Pengajuan peminjaman ditujukan ke Wakil Dekan Bidang 2 (Bidang Keuangan dan Umum) FEB Unsoed untuk pemakaian Gedung dan ruang kapasitas besar (seminar, workshop, kuliah umum) serta Lapangan/Tempat Parkir di area FEB (Kegiatan Bazar, Welcoming Party, Band maupun kegiatan lainnya yang mengundang peserta banyak/khalayak ramai);
5. Surat Pengajuan peminjaman ditujukan ke Ketua Tim Keuangan dan Umum FEB Unsoed untuk pemakaian ruang kuliah untuk kegiatan HIMA dan UKM (Rapat, musyawarah, pelantikan );
6. Menyerahkan surat peminjaman ruangan untuk booking ruangan / gedung,untuk tempat ditentukan oleh petugas menyesuaikan ketersediaan ruang pada jadwal daftar peminjaman ruang;
7. Surat peminjaman akan diberikan memo dari Wakil Dekan Bidang 2 untuk ditindaklanjuti oleh Ketua Tim Keuangan dan Umum FEB Unsoed , ditandatangani dan di stempel Fakultas, Surat akan diserahkan kembali ke pengguna untuk di bawa ketika pelaksanaan kegiatan, kemudian diserahkan ke petugas untuk dibukakan ruangan;
8. Penggunaan ruang sesuai dengan waktu yang diajukan dalam surat peminjaman ruang yang telah disetujui oleh Ketua Tim Keuangan dan Umum FEB Unsoed;
9. Penanggungjawab peminjam ruang menyerahkan jaminan berupa KTM atas nama mahasiwa peminjam, tidak boleh atas nama orang lain;
10. Mengembalikan keadaan ruangan dan area sekitarnya dalam keadaan bersih dan rapi sesuai dengan asal mula sebelum dipakai kegiatan;
11. Penanggungjawab peminjam ruang dapat menunjukan foto kondisi ruangan, tempat sampah serta area sekitar, sebelum dan sesudah kegiatan , foto ditunjukan ketika pengambilan KTM di bagian Umum dan BMN FEB Unsoed;
12. Menjaga dan memelihara semua barang atau perlengkapan yang ada didalam ruangan, tidak boleh memindahkan kursi /meja ke luar ruangan;
13. Peminjam dilarang membawa kunci gedung atau kunci utama ruangan, apabila ingin menggunakan gedung atau ruangan akan dibantu membukakan ruangan oleh petugas yang ditunjuk Fakultas;
14. Selesai menggunakan ruangan mahasiswa harus dan wajib menata dan merapikan kembali ruangan dan membuang sampah keluar area FEB Unsoed;
15. Setelah kegiatan selesai wajib lapor ke petugas dan surat yang telah diserahkan ke petugas untuk diminta kembali, dihari berikutnya dipersilahkan untuk mengambil KTM di bagian Umum dan BMN FEB, pengambilan KTM dan jaminan kebersihan tidak boleh lebih dari 5 (Lima) hari dari hari booking ruangan dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain ;
16. Apabila terjadi kerusakan dan kehilangan barang pada ruangan yang dipinjam, maka tanggung jawab dilimpahkan kepada peminjam ruangan tersebut dengan memperbaiki atau mengganti bila perlu.
Purwokerto, 17 November 2025
Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum
Prof.Dr. Lilis Siti Badriah,S.E.,M.Si.
NIP. 197204131998022001
Sanksi apabila melanggar salah satu ketentuan diatas :
1. Pelanggaran pertama akan diberikan sanksi tidak diperbolehkan meminjam ruangan selama 2 bulan dalam 1 Tahun Kalender Akademik (Semester Ganjil dan Genap).
2. Pelanggaran kedua akan diberikan sanksi tidak diperbolehkan meminjam ruangan selama 3 bulan dalam 1 Tahun Kalender Akademik (Semester Ganjil dan Genap).
3. Pelanggaran ketiga akan diberikan sanksi tidak diperbolehkan meminjam ruangan selama 1 semester dalam 1 Tahun Kalender Akademik (Semester Ganjil dan Genap).
4. Apabila diketahui mahasiswa membawa kunci ruangan, kunci utama gedung atau menggandakannya, akan dikenakan sanksi dilarang meminjam seluruh fasilitas yang ada di Fakultas selama 1 Tahun kepada mahasiswa terkait atau himpunannya.
5. Apabila terjadi kerusakan dan hilangnya barang yang ada diruangan terkait, tanggung jawab dilimpahkan kepada peminjam ruangan tersebut dengan memperbaiki atau mengganti bila perlu.