PEMILIHAN DEKAN FEB UNSOED 2025
Berdasarkan Statuta Unsoed Nomer 28 Tahun 2017, pemilihan Dekan terdiri atas empat tahap yaitu :
- Penjaringan, oleh panitia pemilihan untuk menghasilkan bakal calon
- Penyaringan, oleh senat fakultas untuk menghasilkan maksimal 3 calon
- Pemilihan , oleh senat fakultas dan rektor untuk menghasilkan dekan terpilih
- Penetapan, oleh rektor untuk penerbitan Surat Keputusan
Persyaratan dan Mekanisme Pemilihan Dekan (Terlampir)
Daftar dosen yang memenuhi persyaratan (eligible) menjadi bakal calon (terlampir)
JAJAK PENDAPAT
Berdasarkan hasil rapat senat, pemilihan dekan FEB 2025 didahului dengan jajak pendapat dari dosen FEB. Dengan ketentuan berikut:
- Jajak pendapat digunakan sebagai informasi dan masukan untuk senat fakultas dan bukan hasil akhir proses pemilihan
- Panitia pemilihan mengumumkan nama-nama dosen yang memenuhi persyaratan (eligible) menjadi bakal calon
- Panitia mengirim formulir kesediaan (online) kepada dosen yang eligible sebagai bakal calon untuk proses jajak pendapat (2 Mei 2025)
- Panitia mengirim formulir jajak pendapat (online) kepada setiap dosen FEB untuk memilih satu nama yang telah bersedia menjadi bakal calon (5 Mei 2025)
- Panitia mengumumkan hasil jajak pendapat
Catatan: Dosen yang dinyatakan eligible dapat mendaftar sebagai bakal calon dekan meskipun tidak bersedia mengikuti jajak pendapat
Tertanda
Ketua Panitia
Drs. Achmad Sudjadi, Ph.D
Mekanisme Pemilihan Dekan : DOWNLOAD
Daftar Eligible : DOWNLOAD