MEKANISME PEMILIHAN
KETUA JURUSAN DAN KOORDINATOR PROGRAM STUDI S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED);
- Keputusan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman Nomor: 480/UN23.03/02/2018 Tanggal 15 Mei 2018 tentang Tata Cara Pengusulan Pimpinan Organ Pengelola Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman.
- KETENTUAN UMUM
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa pohon/kelompok ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
- Dekan FEB Unsoed adalah pejabat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 3962/UN23/KP.08.01/2025 Tanggal 17 Juli 2025.
- Senat FEB Unsoed adalah bagian dari FEB Unsoed yang keanggotaannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 6750/UN23/PP.01.07/2025 Tanggal 22 Oktober 2025.
- Panitia Pemilihan Ketua Jurusan dan Koordinator Program Studi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman adalah Tim yang tugaskan oleh Dekan FEB Unsoed berdasarkan Surat Tugas Dekan FEB Unsoed Nomor: B/4117/UN23.7/09.04/2025 Tanggal 30 Oktober 2025.
- Saksi (1 orang Dosen) ditunjuk oleh Ketua Jurusan untuk mengawasi pelaksanaan penghitungan suara hasil e-votting.
- Bakal Calon Ketua Jurusan dan Bakal Calon Koordinator Program Studi S1 adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan oleh Panitia.
- Calon Ketua Jurusan dan Calon Koordinator Program Studi S1 adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis yang lolos tahap penyaringan oleh Panitia untuk dicalonkan menduduki jabatan.
- Tahap penjaringan adalah proses memperoleh bakal calon oleh panitia yang dimulai dari mengidentifikasi dosen yang memenuhi persyaratan, dan menyeleksi dosen yang mendaftar sebagai bakal calon.
- Tahap penyaringan adalah proses menetapkan bakal calon menjadi calon dimulai dari penentuan calon melalui rapat panitia dengan Dekan dan hasilnya diumumkan oleh panitia.
- Tahap pemilihan adalah proses mendapatkan calon terpilih melalui pemungutan suara secara daring oleh dosen tetap FEB Unsoed.
- Tahap pelaporan adalah proses penyampaian hasil pemilihan Calon Ketua Jurusan dan Calon Koordinator Program Studi S1 sebagai Calon Terpilih kepada Dekan.
- PERSYARATAN UMUM
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap FEB UNSOED berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada tanggal 3 Januari 2026.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, serendah-rendahnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dikenai sanksi akademik dan/atau non akademik dari Universitas.
- Tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
- Tidak merangkap jabatan struktural di dalam atau di luar Unsoed;
- Bersedia dicalonkan pada jabatan tersebut yang dinyatakan secara tertulis; dan
- Pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar satu posisi jabatan.
- PERSYARATAN KHUSUS
- Ketua Jurusan:
- Berpendidikan serendah-rendahnya Magister (Doktor lebih diutamakan);
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai Jurusan yang akan dipimpin;
- Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; dan
- Dalam hal persyaratan pada huruf c tidak dapat dipenuhi, maka Dekan berwenang menentukan calon.
- Koordinator Program Studi S1:
- Berpendidikan serendah-rendahnya Magister (Doktor lebih diutamakan);
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai program studi yang akan dipimpin;
- Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor; dan
- Dalam hal persyaratan pada huruf b dan/atau huruf c tidak dapat dipenuhi, maka Dekan berwenang menentukan calon.
- MEKANISME PENJARINGAN, PENYARINGAN, DAN PEMILIHAN
- Jadwal
|
Tahapan
|
Tanggal
|
|
Rapat panitia-1
Rapat Panitia-2
Sosialisasi
|
30 Oktober 2025
31 Oktober 2025
3 November 2025
|
|
Penjaringan/pendaftaran
|
4-12 November 2025
|
|
Penyaringan
|
18 November 2025
|
|
Simulasi Pemilihan
|
26 November 2025
|
|
Pemilihan (E-Voting)
|
28 November 2025
(Pukul 08.00-14.00 WIB)
|
|
Pertimbangan Senat Fakultas
|
1 Desember 2025
|
|
Penetapan Calon Terpilih oleh Dekan
|
1 Desember 2025
|
|
Pengusulan ke Rektor
|
5 Desember 2025
|
|
Pelantikan
|
Januari 2026 (SK pengangkatan pejabat lama diangkat tgl 3 Januari 2022)
|
- Prosedur Penjaringan
- Dekan membentuk panitia pemilihan;
- Panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon;
- Bakal calon paling sedikit 2 (dua) orang;
- Dosen yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri secara daring melalui alamat website http://pemilihan.febunsoed.clooud mulai tanggal 4-17 November 2025, serta menyerahkan berkas pendaftaran yang diunduh dari sistem pendaftaran kepada sekretariat panitia (Subbag Keuangan dan Kepegawaian FEB) paling lambat tanggal 17 November 2025 pukul 12.00 WIB;
- Dalam hal jumlah pendaftar (bakal calon) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan kurang dari 2 (dua) orang, maka waktu pendaftaran diperpanjang sampai dengan tanggal 17 November 2025 pukul 12.00 WIB, serta menyerahkan berkas pendaftaran yang diunduh dari sistem pendaftaran kepada sekretariat panitia (Subbag Keuangan dan Kepegawaian FEB) paling lambat 17 November 2025 pukul 12.00 WIB;
- Dalam hal setelah masa pendaftaran/perpanjangan berakhir jumlah pendaftar hanya 1 (satu) orang, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon.
- Dalam hal setelah masa pendaftaran/perpanjangan pendaftaran berakhir tetap tidak ada pendaftar, maka Dekan menunjuk 1 (orang) untuk menjadi bakal calon.
- Prosedur Penyaringan
- Panitia mengadakan rapat dengan Dekan untuk memutuskan dan menetapkan bakal calon yang memenuhi persyaratan untuk menjadi calon;
- Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang calon yang dinyatakan lolos penyaringan, maka tidak dilakukan proses pemilihan.
- Dalam hal tidak ada bakal calon yang lolos penyaringan, maka Dekan kembali menunjuk 1 (satu) orang untuk dilakukan penyaringan.
- Panitia mengumumkan daftar calon yang telah ditetapkan melalui website http://feb.unsoed.ac.id.
- Prosedur Pemilihan
- Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara secara daring yang dilakukan oleh dosen tetap (PNS dan Non PNS) FEB Unsoed;
- Pemungutan suara dilakukan menggunakan sistem informasi/website yang ditetapkan oleh panitia;
- Sebelum jadwal pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan simulasi sistem informasi/website oleh panitia disaksikan oleh para calon dengan menandatangani surat persetujuan penggunaan sistem pemilihan;
- Pada saat hari dan jam pemungutan suara, panitia, calon dan saksi berada dalam satu ruangan untuk menyaksikan proses pemungutan suara;
- Setelah waktu pemungutan suara berakhir, panitia, para calon dan para saksi menyaksikan pembukaan hasil pemungutan suara, serta menandatangani Berita Acara Hasil Pemungutan Suara;
- Setelah Berita Acara Hasil Pemungutan Suara ditandatangani oleh para pihak, panitia menghapus data pemungutan suara dalam sistem informasi/website.
- Prosedur Pelaporan dan Penetapan
- Suara terbanyak dengan urutan pertama dan kedua dilaporkan kepada Dekan;
- Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) orang calon maka akan dilaporkan kepada Dekan sebagai calon terpilih;
- Dekan meminta pertimbangan Senat Fakultas untuk menetapkan 1 (satu) orang sebagai calon terpilih.