Shopping cart

empty-cart

Your Cart is empty

Go To Shop

MEKANISME PEMILIHAN KOORDINATOR PROGRAM STUDI S3 (DOKTOR) EKONOMI DAN PPAk FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

author-img admin February 6, 2025
  1. PERSYARATAN UMUM

Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Dosen tetap FEB UNSOED berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran yaitu tanggal 1 Maret 2025 untuk Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan tanggal 1 April 2025 untuk Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
  5. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  6. Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, serendah-rendahnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  10. Tidak pernah dikenai sanksi akademik dan/atau non akademik dari Universitas.
  11. Tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
  12. Tidak merangkap jabatan struktural di dalam atau di luar Unsoed;
  13. Bersedia dicalonkan pada jabatan tersebut yang dinyatakan secara tertulis.

Persyaratan Khusus Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)

  1. Persyaratan Khusus Calon Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi
    • Pendidikan serendah-rendahnya Doktor;
    • Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang akan dipimpin;
    • Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
    • Dalam hal persyaratan pada huruf b dan/ atau huruf c tidak dapat dipenuhi, maka Dekan berwenang menentukan calon.
    • Bakal calon Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi berasal dari dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP);
  2. Persyaratan Khusus Calon Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
    • Berpendidikan Doktor;
    • Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang akan dipimpin;
    • Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
    • Memiliki sertifikasi profesi Akuntansi (Ak.) dan/ atau bergelar Chartered Accountant (CA);
    • Dalam hal persyaratan pada huruf b, c dan/ atau huruf d tidak dapat dipenuhi, maka Dekan berwenang menentukan calon;
    • Bakal calon Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) berasal dari Dosen Jurusan Akuntansi.

Jadwal

TahapanTanggal
Rapat Panitia 1Kamis, 6 Februari 2025
Rapat Panitia 2Jumat, 7 Februari 2025
Pengumuman/SosialisasiJumat, 7 Februari 2025
Penjaringan/PendaftaranJumat – Rabu, 7 – 12 Februari 2025
Rapat PenyaringanKamis, 13 Februari 2025
Pengumuman CalonKamis, 13 Februari 2025
Simulasi PemilihanKamis, 13 Februari 2025
PemilihanJumat, 14 Februari 2025
Rapat Panitia hasil pemilihanJumat, 14 Februari 2025
Pertimbangan Senat dan PenetapanSelasa/Rabu, 18/19 Februari 2025
Pengusulan SK ke RektorJumat, 21 Februari 2025

Prosedur Penjaringan

  • Dekan membentuk panitia pemilihan;
  • Panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon;
  • Dosen yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri secara online melalui alamat website http://pemilihan.febunsoed.cloud mulai tanggal 7 Februari 2025, serta menyerahkan berkas pendaftaran yang diunduh dari sistem pendaftaran kepada sekretariat panitia (Subbag Keuangan dan Kepegawaian FEB) paling lambat tanggal 12 Februari 2025 pukul 16.00 WIB;
  • Dalam hal setelah masa pendaftaran berakhir jumlah pendaftar hanya
    • 1 (satu) orang untuk koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon.
    • 1 (satu) orang untuk koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon.
  • Dalam hal setelah masa pendaftaran berakhir, tetap tidak ada pendaftar untuk bakal calon Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), maka Dekan menunjuk 1 (orang) untuk menjadi bakal calon untuk masing-masing Koordinator Program Studi.

Mekanisme Pemilihan