- PERSYARATAN UMUM
Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Dosen tetap FEB UNSOED berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berusia setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran yaitu tanggal 1 Maret 2025 untuk Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan tanggal 1 April 2025 untuk Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai, serendah-rendahnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah dikenai sanksi akademik dan/atau non akademik dari Universitas.
- Tidak pernah melakukan plagiasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan;
- Tidak merangkap jabatan struktural di dalam atau di luar Unsoed;
- Bersedia dicalonkan pada jabatan tersebut yang dinyatakan secara tertulis.
Persyaratan Khusus Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
- Persyaratan Khusus Calon Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi
- Pendidikan serendah-rendahnya Doktor;
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang akan dipimpin;
- Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
- Dalam hal persyaratan pada huruf b dan/ atau huruf c tidak dapat dipenuhi, maka Dekan berwenang menentukan calon.
- Bakal calon Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi berasal dari dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP);
- Persyaratan Khusus Calon Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
- Berpendidikan Doktor;
- Memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi yang akan dipimpin;
- Menduduki jabatan fungsional serendah-rendahnya Lektor;
- Memiliki sertifikasi profesi Akuntansi (Ak.) dan/ atau bergelar Chartered Accountant (CA);
- Dalam hal persyaratan pada huruf b, c dan/ atau huruf d tidak dapat dipenuhi, maka Dekan berwenang menentukan calon;
- Bakal calon Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) berasal dari Dosen Jurusan Akuntansi.
Jadwal
Tahapan | Tanggal |
Rapat Panitia 1 | Kamis, 6 Februari 2025 |
Rapat Panitia 2 | Jumat, 7 Februari 2025 |
Pengumuman/Sosialisasi | Jumat, 7 Februari 2025 |
Penjaringan/Pendaftaran | Jumat – Rabu, 7 – 12 Februari 2025 |
Rapat Penyaringan | Kamis, 13 Februari 2025 |
Pengumuman Calon | Kamis, 13 Februari 2025 |
Simulasi Pemilihan | Kamis, 13 Februari 2025 |
Pemilihan | Jumat, 14 Februari 2025 |
Rapat Panitia hasil pemilihan | Jumat, 14 Februari 2025 |
Pertimbangan Senat dan Penetapan | Selasa/Rabu, 18/19 Februari 2025 |
Pengusulan SK ke Rektor | Jumat, 21 Februari 2025 |
Prosedur Penjaringan
- Dekan membentuk panitia pemilihan;
- Panitia pemilihan mengumumkan persyaratan bakal calon;
- Dosen yang memenuhi persyaratan mendaftarkan diri secara online melalui alamat website http://pemilihan.febunsoed.cloud mulai tanggal 7 Februari 2025, serta menyerahkan berkas pendaftaran yang diunduh dari sistem pendaftaran kepada sekretariat panitia (Subbag Keuangan dan Kepegawaian FEB) paling lambat tanggal 12 Februari 2025 pukul 16.00 WIB;
- Dalam hal setelah masa pendaftaran berakhir jumlah pendaftar hanya
- 1 (satu) orang untuk koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi, maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon.
- 1 (satu) orang untuk koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon.
- Dalam hal setelah masa pendaftaran berakhir, tetap tidak ada pendaftar untuk bakal calon Koordinator Program Studi Doktor (S3) Ekonomi dan Koordinator Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk), maka Dekan menunjuk 1 (orang) untuk menjadi bakal calon untuk masing-masing Koordinator Program Studi.